Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pemecatan Murad Ismail dari DPP PDIP Maluku, Alasan hingga Sosok Pengganti

Berikut ini kabar terbaru dan fakta soal Murad Ismail yang dipecat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Pemecatan Murad Ismail dari DPP PDIP Maluku, Alasan hingga Sosok Pengganti
Tribunnews.com/Screenshot
Gubernur Maluku Murad Ismail - Berikut ini fakta soal Murad Ismail yang dipecat dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta soal Murad Ismail yang dibebastugaskan atau dipecat dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku.

Ternyata, pemecatan tersebut berlandaskan sikap Murad Ismail yang dinilai kurang terpuji.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati.

Pemecatan Murad Ismail ini juga sudah melalui mekanisme organisasi.

"Pak Murad Ismail menunjukkan sikapnya yang tidak terpuji. Sebab ketika Pak Djarot Syaiful Hidayat dan Pak Komarudin Watubun melakukan klarifikasi, tiba-tiba Pak Murad menunjukkan sikap emosional,"

"Sikap tersebut jauh dari karakter seorang pemimpin yang bijak dalam menyelesaikan permasalahan," ujar Sadarestuwati dalam siaran pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: PDIP Sebut Pembebastugasan Murad Ismail Akibat Sikapnya yang Kurang Terpuji, Ini Kronologinya

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perempuan, Sri Rahayu juga ikut angkat bicara.

Berita Rekomendasi

Ia menyayangkan sikap Murad Ismail yang lebih mengedepankan kepentingan keluarga ketimbang kepentingan rakyat.

"Sebagai gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan seharusnya Pak Murad lebih mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,"

"PDI Perjuangan memiliki aturan Partai bahwa suami isteri tidak boleh berbeda partai, namun ternyata Pak Murad malah menunjukkan sikap emosional dihadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat yang dikenal sebagai sosok yang santun, sosok pendengar, dan selalu mencari solusi dengan cara musyawarah," ujar Sri Rahayu.

Atas sikap Murad tersebut pihak DPP PDIP pun melaporkannya ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Megawati pun mengatahkan seluruh kader partai wajib menjaga disiplin dan peraturan partai.

Diketahui, nama Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku disorot beberapa waktu lalu.

Hal tersebut karena Murad dipecat dari partai diduga karena istri Murad, Widya Pratiwi menjadi calon anggota legeslatif DPRD di Partai PAN.

Benhur George Watubun s dgaesdrfb srdgt
Benhur Watubun ditunjuk sebagai Ketua DPD PDIP Maluku menggantikan Murad Ismail yang dipecat.

Baca juga: PDIP Pecat Murad Ismail, Hasto Kristiyanto: Satu Keluarga Tidak Boleh Berbeda Partai

Sosok Pengganti

Atas dipecatnya Murad Ismail dari Ketua DPD PDIP, partai berlogo banteng tersebut pun memilih Benhur George Watubun sebagai pengganti.

Hal tersebut diungkapkan Sri Rahayu.

"Partai dibangun atas keteguhan dalam ideologi dan disiplin kader. Atas dasar hal tersebut,"

"Maka Partai mengambil keputusan membebas tugaskan Sdr. Murad Ismail dari jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, dan menetapkan Benhur Watubun sebagai Ketua DPD dan Mercy Barends sebagai Sekretaris DPD Partai," kata Sri Rahayu dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (9/5/2023).

Benhur sendiri merupakan Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Karier Benhur di bidang politik juga cukup meningkat beberapa tahun ini.

Pada Agustus 2020 lalu, ia dilantik sebagai PAW Anggota DPRD.

Lalu pada Desember 2022, Benhur dilantik jadi Ketua DPRD Maluku, menggantikan Lucky Wattimury.

Karier Politik Benhur di DPRD, dikutip dari TribunAmbon.com

- 2015 - 2020 : Wakil Ketua Polhukam Partai PDI-P

- 2021 - 2022 : Ketua Fraksi Partai PDI-P DPRD Provinsi Maluku

- 2021 - 2022 : Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku

- 2022 - 2024 : Ketua DPRD Provinsi Maluku

(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Fendi Wattimena/Tanita Pattiasina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas