Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Sembunyikan 500 Gram Sabu di Alas Kaki, Ditangkap saat Akan Selundupkan ke Surabaya

Seorang wanita bernama DW (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat di Bandara Internasional Supadio.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Seorang Wanita Sembunyikan 500 Gram Sabu di Alas Kaki, Ditangkap saat Akan Selundupkan ke Surabaya
Kompas.com
Ilustrasi narkoba - Seorang wanita bernama DW (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat di Bandara Internasional Supadio. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama DW (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat di Bandara Internasional Supadio.

DW diamankan saat akan menyelundupkan narkoba ke Surabaya.

Ia menyelundupkan narkoba di alas kakinya.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.

Ia mengatakan, penangkapkan dilakukan Kamis (4/5/2023) pukul 07.00 WIB lalu.

Arief juga menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika ada informasi dari masyarakat.

Ia mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Pulau Jawa dari bandara.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Heran Soal Pejualan Narkoba di Oktober 2022

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk memeriksa apakah informasi tersebut benar atau tidak.

Pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara.

"Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan. Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan Narkoba jenis Sabu," ungkap AKBP Arief.

Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 6 paket sabu di dalam plastik transparan seberat 516.16 gram (setengah Kilogram).

Baca juga: Hakim Beberkan Modus Operandi Canggih Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan DW mengaku bahwa sabu itu ia dapat dari temannya berinisial YA (30) yang biasa disapa mbok Isco warga Pontianak Utara.

Dalam pengiriman sabu, DW dijanjikan upah sebesar 10 juta rupiah bila berhasil 5 juta dibayar sebelum keberangkatan dan 5 juta dibayarkan setelah barang tiba.

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas