Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi: Kesal Sering Dimaki hingga Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

Berikut fakta-fakta suami membunuh istri di Bekasi, terungkap skenario yang dibuat pelaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi: Kesal Sering Dimaki hingga Buat Skenario Korban Tersedak Bakso
Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka suami yang tega bunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023). Berikut fakta-fakta suami membunuh istri di Bekasi, terungkap skenario yang dibuat pelaku. 

"Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit," ujar Twedi, Selasa.

Merasa tak cukup, pelaku lalu memasukkan dua jarinya ke lubang hidung korban meski NAS sudah tak bergerak.

RDS juga mencekik korban untuk memastikan istrinya telah tewas.

4. Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

Guna menyamarkan modusnya lantaran takut dipenjara, pelaku membuat modus seolah-olah korban meninggal akibat tersedak bakso.

"Jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban, ini modus dan alibinya," ungkap Twedi, Selasa.

Baca juga: Tersangka Utama Kasus Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang Ditangkap, Ini Penyebab Kematian Korban

Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Pelaku diketahui kembali ke rumah pada pukul 10.00 WIB.

RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangganya, seolah-olah ia tak mengetahui hal yang telah terjadi.

Bahkan, pelaku mengatakan istrinya tersedak bakso saat ayah korban dan tetangga melihat NAS sudah tergeletak di atas kasur.

suami bunuh istri di bekasi ditahan
Tersangka suami yang tega bunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).

5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah kasus ini terungkap, RDS ditahan di Polres Metro Bekasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," tutur Twedi.

Tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun," imbuh Twedi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lain terkait Suami Bunuh Istri di Bekasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas