5 Kasus Mayat Dicor di Indonesia: Ada Motifnya Balas Dendam hingga Korban Ayah dari Pelaku Sendiri
Berikut rangkuman kasus mayat dicor di Indonesia. Mulai motifnya balas dendam hingga korban ayah dari pelaku sendiri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Bahar setuju, ia juga merasa kecewa karena mendapatkan uang penjualan kopi lebih sedikit dibandingkan saudaranya yang lain.
"Motif pembunuhan itu karena ekonomi, juga ada dendam yang dilatarbelakangi asmara," katanya, dikutip dari Surya.co.id.
Baca kasus mayat dicor di Jember selengkapnya di sini.
4. Mayat dicor di Palembang
Kasus mayat dicor selanjutnya datang dari Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Korbannya seorang PNS Kementerian PU Balai Jalan Palembang bernama Apriyanita (50)
Dikutip dari TribunSumsel.com, mayat korban ditemukan dalam kondisi dicor di Seputaran TPU Kandang Kawat Kecamatan IT 2 Palembang, Jumat (25/10/3019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat ditemukan oleh petugas penggali kubur, korban dalam kondisi masih mengenakan baju dinas.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Yudi Tama Redianto (41).
Antara korban dan pelaku saling kenal lantaran bekerja di kantor yang sama.
Adapun motif kasus ini, dilatarbelakangi karena utang bisnis jual beli mobil.
Yudi tidak bisa memberikan uang yang telah ia pinjam dan berjanji akan dikembalikan kepada korban sebanyak Rp 200 juta.
Korban dibunuh pada 9 Oktober 2019 lalu, dalam mobil rental sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca kasus mayat dicor di Palembang selengkapnya di sini.
5. Mayat dicor di Surabaya
Kasus mayat dicor terakhir datang dari Kota Surabaya, Jawa Timur.
Seorang kuli bangunan bernama Awi (28) ditemukan tewas dalam adukan semen pada Sabtu, 18 Oktober 2014.
Lokasinya ada dalam garasi di kawasan rumah elit Jalan Dharmahusada Indah I.
Belakangan terungkap, Awi dibunuh dan dicor oleh rekannya sendiri bernama Nurhadi Santoso (19).
Keduanya sebelumnya sama-sama bekerja merenovasi rumah tersebut.
Sementara motif kasus ini dipicu masalah sepele.
Nurhadi jengkel dengan Awi karena pernah dipukul oleh korban.
"Saya jengkel, sakit hati karena dipukul. Saya berusaha membalas dan baru dilakukan Kamis (16/10/2014)," katanya, dikutip dari Surya.co.id.
Kini Nurhadi sudah divonis 15 tahun penjara atas kasus ini.
Sidang vonis digelar pada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015).
Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP.
Baca kasus mayat dicor di Surabya selengkapnya di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)(Surya.co.id/Pipit Maulidiya)(TribunSumsel.com/M. Ardiansyah)(Surya.co.id/M Taufik)