Pengakuan Oknum TNI Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi: Mengantuk, Kabur karena Takut
Berikut pengakuan Prada MWB terkait kasus tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Berikut pengakuan Prada MWB terkait kasus tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi:
Pelaku Mengantuk
Prada MWB mengaku mengantuk saat terjadi kecelakaan hingga kedua korban terpental.
"Dari berdasarkan pengakuannya, mengantuk, untuk kecepatan diperkirakan 60-70 kilometer per jam," ungkap Letkol Cpm Pandi Rahana di kantornya, Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Mengaku Kabur karena Takut
Pandi menyampaikan, Prada MWB kabur setelah kejadian lantaran takut dan kalut.
"Untuk keterangan yang didapat memang anggota masih Prada, masih baru ditambah mungkin rasa kalut."
"Jadi dia pergi meninggalkan TKP dan juga mungkin ada rasa ketakutan, jadi beliau kembali ke kediaman," jelas Pandi, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Sosok Prada MWB, Anggota TNI AD Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Baru Berdinas Hitungan Tahun
Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Pelaku Masuk Jalur Berlawanan
Sementara itu, anak kandung korban, Rendra Simbolon, menyebut kecelakaan antara mobil dengan sepeda motor itu membuat orang tuanya terpental hingga puluhan meter.
Rendra memaparkan, orang tuanya saat itu berboncengan sepeda motor dalam perjalanan untuk menengok cucu.