Remaja di Indramayu Diamankan karena Bacok Anggota Polisi, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Tiga remaja jadi tersangka kasus pembacokan anggota polisi yang sedang bertugas di Indramayu, Jawa Barat. Terancam 10 Tahun penjara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Aksi geng motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bikin resah masyarakat.
Rabu (10/5/2023) dini hari kemarin, seorang anggota polisi berpangkat Bripka menjadi korban pembacokan yang dilakukan geng motor.
Anggota kepolisian tersebut dibacok saat sedang berpatroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Akibatnya, korban harus menerima luka serius dan mendapatkan perawatan di rumahsakit.
Aksi pembacokan tersebut terjadi di Jalur Pantura Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Pihak kepolisian pun mengamankan lima orang anggota geng motor tersebut.
Baca juga: Anggota Polisi di Indramayu Dibacok Geng Motor Saat Patroli
Mereka adalah MA (19) seorang wiraswasta.
Serta empat pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA yakni SH (16), WO (19), TW (15), MI (16).
Para pelaku itu semuanya warga Kabupaten Subang.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menguasai senjata tajam.
Sedangkan anggota polisi yang menjadi korban diketahui adalah Bripka Sugiono yang bertugas sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra.