Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak

Baharudin Kasim adalah terdakwa kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak
Kompas.com/ (Getty/Independent)
Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah memutuskan vonis pidana penjara 16 tahun dan hukuman kebiri terhadap Baharudin Kasim. 

TRIBUNNEWS.COM, BUOL - Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah memutuskan vonis pidana penjara 16 tahun dan hukuman kebiri terhadap Baharudin Kasim.

Baharudin Kasim adalah terdakwa kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Buol yang diketuai Agung Dian Syahputra.

Vonis kebiri dijatuhkan terhadap terdakwa karena dia pernah menjalani hukuman penjara sembilan tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri.

Baca juga: Ketua Pengkot Taekwondo Solo Terpilih Ternyata Pernah Diperiksa Kasus Pencabulan Murid Tersangka DS

"Perbuatan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini, dilakukannya tidak hanya satu kali. Para anak yang menjadi korban terdakwa adalah anak-anak orang terdekat dengan terdakwa," ujar Agung Dian Syahputra melalui keterangan resmi diperoleh TribunPalu.com, Senin (15/5/2023).

Terdakwa dianggap gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan mereka. Besar kemungkinan, dia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," papar Agung Dian Syahputra.

Berita Rekomendasi

Untuk mencegah kemungkinan Baharudin Kasim menjadi predator seksual anak, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Masih ada rentang waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan isi putusan tersebut.

Baca juga: 3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Tunggu Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia

Diketahui, kasus Baharudin Kasi merupakan satu dari empat kasus pelecehan anak ditangani Agung.

Kasus pelecehan anak di Kabupaten Buol naik setiap tahunnya.

Tahun 2021 mencapai 27 kasus, 2022 mencapai 28 kasus dan tahun ini tembus 30 kasus.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Kandung di Buol Diganjar Vonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas