Hotman Paris Turun Tangan Bela Sopir Bus Kecelakaan Maut di Guci
Pengacara kondang Hotman Paris bersedia membantu kasus hukum yang menjerat Romyani, sopir yang busnya mengalami kecelakaan di Obyek Wisata Guci, Tegal
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.
Dia berharap pengacara kondang Hotman Paris bisa membebaskan sang ayah yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Tegal.
Hotman Paris Hutapea kemudian merespons permintaan dari keluarga Romyani.
Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya yang viral.
Hotman Parispun menanggapi permintaan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.
Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.
Merespons itu Dea pun mengucapkan terima kasih pada Hotman Paris.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak hotman paris atas bantuannya," imbuh Dea.
Hotman Paris Siap Bantu Proses Hukum Sopir Bus Kecelakaan Maut Rombongan Peziarah di Guci
Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon bantuan kepada Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea kemudian merespons permintaan dari keluarga Romyani.
Dirinya siap membantu Romyani sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya dimana sang sopir kini telah menjadi tersangka.
Hotman Paris lalu mengunggah video permintaan Dea Aliftiana di instagram pribadinya, Sabtu (13/5/2023).
Dalam videonya tersebut sang anak yakin ayahnya tidak bersalah.
"Saya Dea Aliftiana anak dari bapak romyani sopir bis yang mengalami musibah di wisata Guci, Tegal Jawa Tengah memohon kepada bapak hotman paris agar dapat membantu dan mendampingi bapak saya secara hukum," ucap Dea
"Karena bapak saya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini bapak saya tidak bersalah," imbuhnya.
Anak Sopir Bus Maut di Guci Ungkap Alasan Ayahnya Tak Pantas Jadi Tersangka
Dea Aliftiana anak Romyani sopir Bus yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah membeberkan alasan mengapa ayahnya tak pantas menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Menurut Dea, Romyani telah menerapkan prosedur keamanan yang lengkap.
Romyani dinilai telah memasang rem tangan dan mengganjal roda bus yang terparkir di Objek Wisata Guci tersebut.
"Dikarenakan posisi mobil bis sudah dipasang rem tangan dan pengganjal, sudah safety pastinya," kata Dea.
Dea kemudian memohon kepada Hotman Paris agar bersedia memberikan bantuan hukum untuk ayahnya.
Ia berharap Romyani yang kini ditahan di Polres Tegal, dapat dibebaskan.
"Sekali lagi saya mohon kepada bapak Hotman Paris untuk bantuannya menjadi kuasa hukum bapak saya, untuk kebebasan papa saya," ujar Dea.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih bapak hotman paris atas bantuannya," imbuhnya.
Hotman Parispun menanggapi permintaan Dea dengan akan mempelajari kasus Romyani.
Ia juga meminta seorang pengacara di Tegal mendampinginya.
"Siap akan mulai pelajari kasus posisi! Minta kerelaan seorang pengacara di Tegal sebagai pendamping tambahan di daerah! Siapa ya?" tulis Hotman Paris.
Tangis Romyani Bertemu Keluarga
Tangis Romyani pecah saat bertemu dengan keluarganya di Polres Tegal, Jawa Tengah.
Momen haru tersebut dibagikan akun TikTok @Rodavlog, Jumat, (12/5/2023), memperlihatkan istri dan anak-anaknya memeluk Romyani dengan penuh kesedihan.
Romyani mengaku bersyukur bisa bertemu dengan keluarga kecilnya.
Ia berpesan agar istri dan anak-anaknya bisa sabar dengan kejadian yang menimpanya.
"Alhamdulillah ketemu sama istri tercantik saya, yang paling balik solehah, semoga mereka sabar dan sadar semuanya ini ya," kata Romyani.
"Alhamdulillah ketemunya kan kangen aja, gak bisa kangen-kangenan," lanjutnya.
Sementara, sang istri semakin menangis terseduh-seduh meratapi suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Video haru itu pun viral hingga mendapat sorotan dari Hotman Paris Hutapea.
Sopir dan Kernet Jadi Tersangka
Sebelumnya, Romyani (55) sopir bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Romyani, polisi turut menetapkan sang kernet berinisial AY sebagai tersangka juga dalam kasus tersebut.
Keduanya disangkakan dengan pasal 359 terkait tindakan kelaiaian yang membuat orang kehilangan nyawa,
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa keduanya dikenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan.
Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.
Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.
Baca juga: Isu Rem Tangan Diangkat Anak Kecil Akibatkan Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Polisi: 3 Anak Dipangku
Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Tegal AKBP M Sajarod Zakun membantah informasi yang menyebut kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, karena ada anak yang menekan tuas rem tangan sehingga bus meluncur ke sungai.
Keyakinan itu didapatkan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjadi korban kecelakaan bus tersebut.
"Info tersebut tidak benar, berdasarkan keterangan saksi yang menjadi korban berada di dalam bus," kata Sajarod saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Pihaknya menambahkan saat ini kepastian terkait penyebab masih diselidiki oleh kepolisian.
Selain itu, proses penyelidikan juga akan dilakukan sembari menunggu evakuasi bus yang terjatuh tersebut untuk diteliti.
Pernyataan yang disampaikan oleh AKBP M Sajarod ini sekaligus membantah sebuah informasi yang menyebutkan kecelakaan bus di Guci karena seorang anak menekan tuas rem.
Alasan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan penetapan sopir dan kernet bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci sudah sesuai dengan alat bukti.
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah tersebut mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 itu.
PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA itu terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan briefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia," kata dia di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."
"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."
"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."
"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."
"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."
"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.
Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun.
Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.
Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi.
Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."
"Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia."
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi."
"Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet."
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino."
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pasien Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Dapat Layanan Sesuai Hak
Sementara itu, Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan menerangkan mengapa pada saat bus terpakir malam hari tidak terjun ke sungai.
Hal itu karena posisi saat itu kosong tidak ada penumpang atau yang ada hanya sopir dan kernet alias dua orang.
Sedangkan saat kejadian bus dinaiki sebanyak 37 orang ditambah barang-barang milik penumpang juga dinaikkan, sehingga daya berat semakin besar dan mempengaruhi daya dorong yang juga meningkat.
Imbasnya daya dorong lebih besar daripada kemampuan rem untuk menahan putaran roda.
Wildan pun menjawab pertanyaan mengapa pada saat kejadian di video yang beredar terlihat ban belakang berputar, padahal posisi handbrake berfungsi karena saat bus dievakuasi roda mengunci.
Dia menjelaskan, karena pada saat bus diangkat ke permukaan tidak ada gaya yang mendorong sehingga daya dorong peer berfungsi maksimal dan tidak akan bergerak sama sekali.
Sedangkan saat meluncur ke sungai, bus mendapat dorongan akibat gaya gravitasi yang sangat besar.
Sehingga ini menjelaskan mengapa pada saat turun roda belakang berputar, tapi pada saat diangkat roda terkunci.
"Sesuai keterangan dari korban yang ada di dalam bus, kecepatan saat turun tidak terlalu kencang bahkan sempat melambat ketika menabrak talud."
"Hal itu menandakan ada yang menahan laju ban yaitu handbrake yang berfungsi."
"Sehingga kami menyebut ini murni kejadian mengacu pada teori newton satu, yakni sebuah benda akan cenderung diam di satu titik kecuali ada gaya yang mempengaruhi," terang Wildan kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).
Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman menambahkan, pada saat melakukan investigasi pada bangkai bus bersama KNKT semuanya dalam posisi normal terutama rem tangan atau handbrake yang terkunci.
Sugiman juga tidak menemukan kerusakan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi di tempat kami ada sebuah regulasi yang mengharuskan ketika unit parkir di posisi tebing atau miring sebaiknya empat roda semuanya diganjal."
"Hal itu untuk mencegah pergerakan dari kendaraan karena adanya tekanan dari atas."
"Informasi tersebut sudah ada dalam buku panduan yang sudah diberikan di tiap bus," imbuh Sugiman. (tribun network/thf/TribunJakarta/Tribunnews.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.