Tukang Ojek di Kendari Diberi Rp100 Ribu Tiap Jual Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup
Seorang pria di Kendari, Sulawesi Utara diamankan Polresta Kota Kendari karena menjadi pengedar narkoba.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Utara diamankan Polresta Kota Kendari karena menjadi pengedar narkoba.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut berinisial MY.
Penangkapan MY bermula dari adanya laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari.
Anggota Satres Narkoba Polresta Kendari pun langsung bergerak dan berhasil menangkap MY.
Kata AKP Hamka MY sendiri ditangkap saat sedang berada di sekitaran Kecamatan Kadia, Kendari.
Baca juga: Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS
Saat dilakukan interogasi ia mengakui kalau telah mengedarkan narkoba atas arahan dari seorang pria berinisial DK.
"Dimana setiap satu gram penjualan MY dijanjikan uang Rp100 ribu rupiah," tutur Hamka.
Kata Hamka dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 42 saset diduga berjenis sabu dengan berat 19,55 gram.
Kemudian tiga saset bening kosong potongan sedotan plastik, sendok sabu, timbangan dan sebuah handphone.
Akibat perbuatannya itu MY sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tutupnya.
Baca juga: Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba Sebesar Rp 80 Juta, Jaksa di Batubara Dinonaktifkan
Bos Tukang Ojek Diburu
MY pun mengakui apa yang diperbuatnya.