Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan

Terungkap alasan kedua pelaku pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul divonis hukuman mati. Keduanya telah merencanakan pembunuhan di tebing pantai.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. 

Kapolres Gunungkidul , AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan EW membunuh RN karena bayi dalam kandungannya.

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (Tribunjogja/Alexander Aprita)
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (Tribunjogja/Alexander Aprita) (Tribun Jogja)

Kandungan RN diketahui berumur 7 bulan.

"RN menolak menggugurkan kandungan, sehingga EW merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Edy beberapa waktu lalu.

RN dibunuh dengan cara dibuang dari atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, pada 15 November 2022 malam.

Jasadnya ditemukan pagi harinya di sekitar Pantai Ngrawe , sebelah barat Kukup.

EW dan AA dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI 17/2016 tentang Perppu RI 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2004 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini dikenakan karena EW dan AA dinilai membunuh 2 orang sekaligus, yaitu RN dan bayi dalam kandungannya.

Berita Rekomendasi

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas