Hakim PN Gunungkidul Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Pantai Kukup
Terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN sehingga makin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Penemuan mayat perempuan hamil 7 bulan yang belakangan merupakan mayat wanita berinisial RN (25) di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta bulan November 2022 silam memasuki babak baru.
Hasil penyelidikan polisi, akhirnya diketahui RN merupakan korban pembunuhan dan polisi mengamankan 2 pelakunya.
Setelah melalui proses persidangan, hakim di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Selasa (16/5/2023) menjatuhkan hukuman mati kepada 2 pelaku pembunuhan, Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum.
Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan ritual kandungan.
Baca juga: Gadis asal Toraja Ditemukan Tewas di Morowali, Tangan-Kaki Terikat, Diduga Korban Pembunuhan
ERW, AA, dan RN lalu berangkat dari Solo ke Gunungkidul dengan menggunakan mobil sewaan.
Mereka tiba di Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka kemudian mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian.
Melihat korban tak berbusana, membuat pelaku bergairah dan mengajak berhubungan badan.
Saat itu, pelaku sempat berupaya mendorong korban, namun usahanya itu tak membuahkan hasil.
"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban, kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa," jelas Edy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.