Terduga Pelaku Kasus Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Berprofesi Dosen, Sudah Dinonaktifkan
Terduga pelaku kasus staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak ternyata adalah dosen dan telah dinonaktifkan pihak kampus.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku kasus syarat staycation agar dapat memperpanjang kontrak di sebuah perusahaan di Cikarang adalah seorang dosen berinsial HK.
Adapun HK merupakan dosen Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB).
Hal ini dibenarkan oleh Rektor UPB, Hamzah Muhammad Mardi Putra dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023).
"Ya benar, beliau (HK) itu dosen di sini," katanya dikutip dari Tribun Bekasi.
Hamzah mengungkapkan HK baru mengajar selama delapan bulan sejak September 2022 dan mengajar mahasiswa semester satu hingga enam.
"Yang bersangkutan mengajar di teknik industri. Ya dia itu memang belum setahun mengajar, jadi memang dosen baru, masih mengajar di matkul umum," ungkapnya.
Baca juga: Soal Karyawati di Cikarang Akui Diajak Staycation oleh sang Bos, LPSK Sebut Ada Indikasi TPPO
Terkait kasus ini, Hamzah mengaku pihak kampus merasa dirugikan lantaran turut berdampak kepada yayasan.
"Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation," tutur Hamzah.
Wamenaker Turun Tangan, Minta Pecat Bos Diduga Pelaku Pelecehan
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor turun langsung dan telah menemui korban berinisal AD (24).
Masih dikutip dari Tribun Bekasi, Afriansyah bertemu korban dengan didampingi oleh kuasa hukum dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Afriansyah mengungkapan AD merupakan korban dugaan pelecehan seksual tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disarankan oleh PT IKEDA.
Sebagai informasi, PT Ikeda adalah sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.
"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Dalami Kasus Staycation Karyawati dengan Bos di Cikarang, LPSK Gelar Pertemuan dengan Korban
Terkait kasus ini, Afriansyah juga meminta jika HK terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, maka harus dipecat.
"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.
Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.
"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya. Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.