Update Dugaan Pungli di Pangandaran: Kepala BKSDM Diberhentikan, Husein Pindah Dinas ke Bandung
Husein yang sempat menjadi sorotan karena mengungkap dugaan pungli di Pangandaran kini ditugaskan ke Bandung. Kepala BKSDM, Dani Hamdani diberhentikan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani kini dipindahtugaskan untuk mengajar di Bandung.
Pria yang sempat menjadi sorotan karena mengungkap dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pemerintahan Pangandaran ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Pengandaran, Jeje Wiradinata mengatakan sempat menahan agar Husein tetap mengajar di Pangandaran, tapi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan agar Husein bertugas di Bandung.
"Pak Gubernur mengambil jalan tengah, (Husein) sudah pindah ke Provinsi Jawa Barat. Saya juga mengabaikan (sisa tugas Husein di Pangandaran)," paparnya, Selasa (16/5/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Dukung Guru Husein, Komisi X: Berani Jujur Harus Jadi Karakteristik ASN di Seluruh Indonesia
Jeje Wiradinata menjelaskan pemindahan ini secara administrasi sulit dilakukan, namun karena dalam kondisi mendesak dapat dilakukan.
"Kalau dalam kondisi normal, enggak bisa dipindahkan. Ini kondisi yang luar biasa dan perlu pertimbangan berbagai aspek yang akhirnya saya ajukan untuk pindah," imbuhnya.
Menurutnya keputusan yang diambil merupakan langkah yang baik untuk Husein karena masih bisa mengajar di Bandung.
"Kami ngomong dari hati ke hati, melihat kondisi lingkungan, psikologis, dan sebagainya maka dipertimbangkan."
"Ini untuk jalan terbaik. Kalau normal, ya, sayang, tapi ini mungkin jalan yang terbaik," sambungnya.
Kepala BKPSDM Pangandaran Diberhentikan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya.
Jeje Wiradinata mengatakan ada indikasi pungli dan intimidasi yang dilakukan oleh Dani Hamdani.
Baca juga: Husein di Mata Siswa dan Guru SMPN 2 Pangandaran, Dianggap Sosok yang Seru dan Aktif
"Tentu, saya dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif. Artinya, saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah."
"Maka dengan ini, saudara Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatannya sebagai BKPSDM Kabupaten Pangandaran," tuturnya.