Update Dugaan Pungli di Pangandaran: Kepala BKSDM Diberhentikan, Husein Pindah Dinas ke Bandung
Husein yang sempat menjadi sorotan karena mengungkap dugaan pungli di Pangandaran kini ditugaskan ke Bandung. Kepala BKSDM, Dani Hamdani diberhentikan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani kini dipindahtugaskan untuk mengajar di Bandung.
Pria yang sempat menjadi sorotan karena mengungkap dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pemerintahan Pangandaran ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Pengandaran, Jeje Wiradinata mengatakan sempat menahan agar Husein tetap mengajar di Pangandaran, tapi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merekomendasikan agar Husein bertugas di Bandung.
"Pak Gubernur mengambil jalan tengah, (Husein) sudah pindah ke Provinsi Jawa Barat. Saya juga mengabaikan (sisa tugas Husein di Pangandaran)," paparnya, Selasa (16/5/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Dukung Guru Husein, Komisi X: Berani Jujur Harus Jadi Karakteristik ASN di Seluruh Indonesia
Jeje Wiradinata menjelaskan pemindahan ini secara administrasi sulit dilakukan, namun karena dalam kondisi mendesak dapat dilakukan.
"Kalau dalam kondisi normal, enggak bisa dipindahkan. Ini kondisi yang luar biasa dan perlu pertimbangan berbagai aspek yang akhirnya saya ajukan untuk pindah," imbuhnya.
Menurutnya keputusan yang diambil merupakan langkah yang baik untuk Husein karena masih bisa mengajar di Bandung.
"Kami ngomong dari hati ke hati, melihat kondisi lingkungan, psikologis, dan sebagainya maka dipertimbangkan."
"Ini untuk jalan terbaik. Kalau normal, ya, sayang, tapi ini mungkin jalan yang terbaik," sambungnya.
Kepala BKPSDM Pangandaran Diberhentikan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya.
Jeje Wiradinata mengatakan ada indikasi pungli dan intimidasi yang dilakukan oleh Dani Hamdani.
Baca juga: Husein di Mata Siswa dan Guru SMPN 2 Pangandaran, Dianggap Sosok yang Seru dan Aktif
"Tentu, saya dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif. Artinya, saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah."
"Maka dengan ini, saudara Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatannya sebagai BKPSDM Kabupaten Pangandaran," tuturnya.
Keputusan ini diambil karena Jeje Wiradinata melihat adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Dani Hamdani saat menjabat.
"Dia (Dani Hamdani) melakukan langkah-langkah yang tidak profesional terhadap penanganan terhadap pengaduan saudara kang Husein kepada situs lapor.go.id," terangnya.
Sosok Dani Hamdani
Dikutip dari TribunJabar.id, Dani Hamdani memiliki jabatan sebagai Pembina Tingkat 1 di golongan IV/B.
Dani Hamdani merupakan lulusan S2 jurusan Manajemen Pemerintah Daerah dan memiliki dua gelar yakni S.Sos.,M.M.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dani Hamdani memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,1 M.
Kekayaan yang dimiliki Dani Hamdani mayoritas berupa tanah dan bangunan.
Belum diketahui kebenaran Dani Hamdani terlibat kasus pungli dan intimidasi.
Baca juga: Fakta Husein, Guru Pangandaran Mundur usai Diintimidasi: Bertemu Bupati hingga Langkah Ridwan Kamil
Namun dalam sebuah unggahan di akun Instagram @husein_ar, Dani Hamdani menyebut Husein bermasalah karena memiliki sakit jiwa.
"Sebetulnya dia tidak layak lulus dari PNS karena dari tes kejiwaan dia tidak lulus jadi secara kejiwaan dia tidak layak," ujar Dani.
Ridwan Kamil Tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar ke Pangandaran
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengundang Husein untuk menceritakan kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dialaminya.
Politisi partai Golkar tersebut juga sudah meminta penjelasan dari pihak BKPSDM Pangandaran terkait kasus ini.
Kini ia telah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk mendalami kasus yang viral di media sosial.
"Saya sudah tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran guna melakukan verifikasi dan klarifikasi."
"Namun, hasilnya belum tahu. Nanti jika sudah ada hasil pasti akan disampaikan ke publik," paparnya, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Bupati Pangandaran Sebut Husein Masih ASN: Surat Pengunduran Diri Belum Sampai ke Rumah Saya
Selain itu, Ridwan Kamil juga telah meminta Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran sementara.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Jika terbukti maka ada jalur-jalur yang sesuai aturan perundangan yang mesti ditempuh, tapi jika tak terbukti (pelanggaran) maka akan direkonsiliasi dengan solusi-solusi."
"Nah, solusinya tergantung yang bisa memberikan kenyamanan pada semua pihak," sambungnya.
Saat bertemu Husein, Ridwan Kamil memintanya untuk tetap mengajar dan mengurungkan niat mundur dari ASN.
Ia akan mengupayakan agar Husein bisa mengajar SMA di Bandung, namun proses yang mesti ditempuh akan panjang.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Padna/Nandri Prilatama/Hilda Rubiah)