Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Jogja, Kini Divonis Mati
Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan wanita hamil 7 bulan yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
![Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Jogja, Kini Divonis Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/erw-kiri-dan-aa-kanan.jpg)
"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.
![ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (Tribunjogja/Alexander Aprita)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/9569067.jpg)
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati
UNS Angkat Bicara
Diketahui, Eko Ronggo Waskito merupakan mahasiwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada saat melakukan tindak pembunuhan RN.
ERW juga telah dikeluarkan dari UNS setelah terbukti melakukan tindak pembunuhan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS, Sunny Ummul Firdaus.
Ia mengatakan, sebelum divonis mati, UNS telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Mengutip TribunSolo.com, dari hasil klarifikasi tersebut, UNS mengambil keputusan untuk mengeluarkan ERW.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.
Pihak UNS juga menyerahkan semua uruhan hukum ke pihak berwenang.
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny.
Kewenangan Majelis Kode Etik UNS juga hanyua sebatas status ERW sebagai mahasiswa.
"Kami dari majelis kode etik hanya berbicara mengenai sanksi etik yang mestinya dikeluarkan untuk mahasiswa yang patut diduga melakukan tindak pidana," terang Sunny.
Sunny juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan akademika untuk menaati peraturan yang ada, agar hal serupa tidak terjadi.
"Sebenarnya kita memilahkan dua, kasus etik dan kasus hukum. Untuk kasus hukum sebenarnya seluruh civitas akademika dianggap tahu bahwa mana-mana dianggap pelanggaran hukum," katanya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Hari Susmayanti)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.