Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Pada Tahun 2016, Dilakukan saat Korban Masih SMP

Seorang wanita di Sukoharjo mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandung. Kasus ini terjadi pada 2016 atau saat korban masih SMP.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Pada Tahun 2016, Dilakukan saat Korban Masih SMP
News Law
Ilustrasi pelecehan - Wanita di Sukoharjo mengaku menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya. Kasus ini telah dilaporkan, tapi belum ada perkembangannya. 

Korban dan suaminya kini merawat bersama-sama bayi yang dilahirkan pada tahun 2017.

Korban baru memberanikan diri untuk membuat laporan ke kepolisian tahun 2021.

Namun, laporan tersebut belum ada kejelasan hingga 2023.

Termasuk status dari pelaku.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Diculik, 2 Anak di Garut Jawa Barat Ternyata Dibawa Ayah Tiri

Padahal korban sudah berganti kuasa hukum sebanyak empat kali.

Badrus Zaman menjadi kuasa hukum keempat yang dipercaya korban.

Adapun, tiga kuasa hukum sebelumnya memutuskan mundur mengawal kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Mereka konon merupakan teman dekat pelaku dan pelaku diduga memiliki power di Sukoharjo.

Badrus dan keluarga korban kemudian melayangkan laporan baru ke Polres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023).

Itu sekaligus menanyakan progress dari laporan sebelumnya.

"Kemarin siang pada Selasa (16/5/2023) Kami mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan bagaimana kelanjutan dar klien kami, hal ini perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama," ucap Badrus.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh mengatakan, mereka sudah menerima laporan tersebut pada tahun 2021 lalu.

"Iya kami sudah menerima laporan tersebut, dan saat itu saya langsung yang menerima laporan tersebut," ucap Teguh.

Keluarga korban berharap ada keadilan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung ke putrinya.

"Semoga ada keadilan bagi keluarga saya, sehingga pelaku bisa dihukum sesuai hukum yang ada di Indonesia," ucap perwakilan keluarga, A.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas