Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara

Berikut fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara
TribunJogja.com
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Inilah fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa. 

"Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami," terang Anshar.

Merugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar

Terkait kasus dugaan mafia tanah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan atas perbuatan dari tersangka AS.

AS pun dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas