Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara

Berikut fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara
TribunJogja.com
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Inilah fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta AS, Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa (DPS).

Kini AS telah dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk keperluan penahanan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Wiyos Santoso menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Kejati DIY.

Lurah, kata Wiyos, menjadi pihak yang paling mengetahui adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya.

"Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," ujar Wiyos, Kamis (18/5/2023), dikutip dari Tribunjogja.com.

Baca juga: Peran Lurah Caturtunggal di Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kini Resmi Jadi Tersangka

Berikut fakta-fakta AS, Lurah Caturtunggal yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah:

Berita Rekomendasi

Sempat Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, AS sebelumnya berstatus saksi.

Namun, pada Rabu (17/5/2023) status AS dinaikkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa.

"Pada Rabu (17/5/2023) penyidik Kejati DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wayuddin, Rabu (17/5/2023), dikutip dari Tribunjogja.com.

Terbukti Lakukan Pembiaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Terkait berubahnya status, AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT DPS.

AS  diduga turut menerima imbalan dari pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas