Kabar Sumpah Pocong Tersangka Kasus Pencabulan Bikin Warga Berbondong-bondong Datangi Musala
Pemuda yang akan melakukan sumpah pocong itu kini telah menjadi tersangka kasus pencabulan.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, dari isi surat yang beredar diketahui orang yang akan melakukan sumpah pocong kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dia menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B358/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel yang dimuat pada tanggal 16 Juni 2022.
Melalui sumpah pocong atau mubahalah dalam bahasa Arab tersebut, pihak tersangka turut menantang pelapor untuk melakukan hal yang sama.
Lantas bagaimana hukum sumpah pocong dalam ajaran Islam?
Dilansir dari badilag.mahkamahagung.go.id, Sumpah Pocong merupakan tradisi di beberapa wilayah Indonesia yakni Jawa dan Sumatra yang serupa dengan mubahalah.
Maksud serupa dengan mubahalah yakni karena ada doa untuk saling melaknat, hanya saja prosesinya berbeda dengan mubahalah.
Pada sumpah pocong para pelaku sumpah tidur dengan menggunakan kain kafan seperti layaknya jenazah.
Kemudian dengan bimbingan rohaniwan/kiai mengucapkan lafaz sumpah yang disertai dengan doa saling melaknat bagi mereka yang berdusta, tanpa melibatkan keluarga masing-masing.
Adapun makna dari sumpah pocong ini adalah untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Sementara mubahalah dilakukan secara berhadapan dengan kedua belah pihak bersama keluarganya, bukan sepihak yang tidak mendapat respons dari lawan.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan mana yang benar dan salah dalam menyelesaikan sengketa hingga tuduhan-tuduhan seperti pembunuhan, pemerkosaan yang masih diragukan kebenarannya.
Dilansir dari laman UIN Surabaya di jurnalfsh.uinsby.ac.id, sumpah pocong dalam Islam diperbolehkan di mana sumpah tersebut dilakukan untuk menguatkan pembuktian yang dinyatakan oleh pihak tertuduh seperti dalam firman Allah SWT dalam Al Quran surat An Nahl ayat 94:
"Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan kaki (mu) tergelincir setelah tegaknya (kukuh), dan kamu akan merasakan keburukan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan kamu akan mandapat azab yang besar."
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul:
BREAKING NEWS : Dituduh Berbuat Asusila Pria di Palembang Berani Sumpah Pocong
Heboh Warga Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Dalam Islam