Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Meninggal usai Dijambret, Korban Alami Pendarahan di Otak
Polisi menangkap pelaku penjambretan di Pekanbaru. Pelaku menjambret istri polisi dan mengakibatkan korban meninggal karena terjatuh dari motor.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri polisi di Pekanbaru, Riau menjadi korban penjambretan dan dinyatakan meninggal pada Selasa (16/5/2023) malam.
Korban yang bernama Trifena Yantika Mariana (28) dijambret saat mengendarai sepeda motor pada Jumat (12/5/2023) siang.
Kepala korban membentur aspal jalan sehingga mengalami pendarahan di otak.
Istri dari personel Ditpolairud Polda Riau, Bharaka Septo Roni Cibro ini sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Dua Karyawan SPBU di Bali Rekayasa Kasus Penjambretan, Buat Skenario untuk Tutupi Penggelapan Uang
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, peristiwa jambret yang menimpa korban terjadi di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Ketika itu, korban sedang berkendara dengan sepeda motor dan melintas di lokasi.
Pelaku yang juga berkendara dengan sepeda motor, kemudian memepet dan merampas harta milik korban.
Akibat dijambret, korban terjatuh dari sepeda motor dan terhempas.
Korban tak sadarkan diri. Kemudian dibawa ke RS Eria Bunda, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad.
Sementara pihak keluarga korban, melapor ke petugas kepolisian terkait peristiwa tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pada hari Senin, 15 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, yakni di kediamannya di Jalan Tambusai, Desa Kualu Kec, Tambang, Kabupaten Kampar," kata Kombes Nandang, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Empat Siswa SMKN 1 Mundu Cirebon Dapat Penghargaan dari Kapolres Usai Menangkap Jambret
Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.
Hasilnya, pelaku pria bernama Gunawan Syahputra alias Wan Kancil (25), berhasil ditangkap.
"Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret," terang Kabid Humas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.