Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi, Nilai Proyek Rp 2 M, Negara Rugi Rp400 Juta

Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi TIK

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi, Nilai Proyek Rp 2 M, Negara Rugi Rp400 Juta
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi TIK 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo.

Ia mengatakan, pegawai tersebut berinisial G.

"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Pihaknya juga mengamankan S sebagai tersangka sebagai penyedia jasa pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar (SD) di Karangaynyar.

"G merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, sedangakan S sebagai penyedia jasa, mereka kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2022).

Baca juga: Media Asing Soroti Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Hasil dari korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dua tersangka.

BERITA TERKAIT

"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .

Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Nilai Proyek Rp2 Miliar

Dwi Subagyo menyebut, total proyek pengadaan tersebut senilai Rp2 miliar.

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Kompas.com)

Baca juga: Johnny G Plate Terjerat Korupsi, Surya Paloh Tak Keberatan Jokowi Reshuffle: Hak Prerogatif Presiden

Ia juga menjelaskan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2022.

Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan korupsi yang mengarah ke dua orang tersebut.

Audit juga dilakukan untuk menelusuri berapa kerugian yang dialami negara.

Setelah diaudit, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Dwi Subagyo.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas