Pegawai Disdikbud Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi, Nilai Proyek Rp 2 M, Negara Rugi Rp400 Juta
Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi TIK
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagyo.
Ia mengatakan, pegawai tersebut berinisial G.
"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
Pihaknya juga mengamankan S sebagai tersangka sebagai penyedia jasa pengadaan TIK untuk Sekolah Dasar (SD) di Karangaynyar.
"G merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar, sedangakan S sebagai penyedia jasa, mereka kami tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Komputer SD di Kabupaten Karanganyar," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2022).
Baca juga: Media Asing Soroti Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Hasil dari korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dua tersangka.
"Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ucap dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 ayat (1) .
Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Nilai Proyek Rp2 Miliar
Dwi Subagyo menyebut, total proyek pengadaan tersebut senilai Rp2 miliar.
Baca juga: Johnny G Plate Terjerat Korupsi, Surya Paloh Tak Keberatan Jokowi Reshuffle: Hak Prerogatif Presiden
Ia juga menjelaskan, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2022.
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan korupsi yang mengarah ke dua orang tersebut.
Audit juga dilakukan untuk menelusuri berapa kerugian yang dialami negara.
Setelah diaudit, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Dwi Subagyo.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)