Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Rudi Boy, Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor, Baru Keluar Penjara Akhir 2022

Terungkap sosok anggota ormas yang melakukan pemalakan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone dan baru bebas 5 bulan lalu.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Rudi Boy, Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor, Baru Keluar Penjara Akhir 2022
dok.
Wajah pria berpakaian ormas yang memalak pengemudi truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dan videonya viral di media sosial. Terungkap sosok anggota ormas yang melakukan pemalakan. 

"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali," ungkapnya.

Motif Rudi Boy melakukan pemalakan karena himpitan ekonomi.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rudi Boy dapat dijerat dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Penerapan pasal 368 subsider 335 ancaman hukuman 9 tahun penjara," sambungnya.

Baca juga: Polisi Buru Preman Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor

RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
RB, pria berjaket ormas yang memalak sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menegaskan perbuatan tersangka termasuk premanisme.

Tersangka seorang diri menjalankan aksinya dengan memakai atribut ormas.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya aksi serupa sudah sering terjadi di kawasan Rancabungur dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Dulu beberapa tempat yang sempat menjadi tempat kejadian serupa dilaporkan kepada kami."

"Kemudian kami melakukan penindakan dan setelah itu kami juga melakukan patroli secara rutin di lokasi-lokasi rawan pemalakan, seperti di perumahan atau perumahan-perumahan yang sedang melakukan pembangunan," jelasnya.

Ia membenarkan tersangka merupakan anggota sebuah ormas, tapi aksi pemalakan yang dilakukan tidak dibenarkan.

Hal ini karena setiap jalan dan wilayah bisa dilewati oleh warga tanpa harus membayar.

"Jalan umum sebenarnya itu, di wilayah kita tidak ada istilah kawasan milik ini kawasan milik itu."

"Itu adalah jalan umum yang semua kita jaga ketertiban dan keamanannya," tegasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunNewsBogor.com/Muammarudin Irfani/Vivi Febrianti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas