Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Nilai Pers Mahasiswa Butuh Perlindungan Hukum, Kerap dapat Kekerasan hingga Pembredelan

Andreas Harsono dari Human Right Watch menyoroti bagaimana perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (persma) saat mendapatkan represi dari banyak pihak.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Peneliti Nilai Pers Mahasiswa Butuh Perlindungan Hukum, Kerap dapat Kekerasan hingga Pembredelan
ist
Andreas Harsono (Dari kiri nomor dua) - Andreas Harsono dari Human Right Watch menyoroti bagaimana perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (persma) saat mendapatkan represi dari banyak pihak. 

"Namun, cara-cara ini memakan waktu, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, memakan biaya, bisa menganggu studi mahasiswa yang bersangkutan, juga bisa merusak ruang redaksi," tutur Andreas.

"Nah itu perlu dicarikan cara lain yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih memuaskan buat kedua belah pihak yang melaporkan maupun dari pihak mahasiswa," imbuhnya.

Usul dari Andreas Harsono 

Andres pun kemudian mengusulkan agar memakai cara yang ditempuh oleh media arus utama sebagai solusi atas permasalahan mengenai payung hukum pers mahasiswa tadi.

"Saya usul memakai cara yang ditempuh untuk media arus utama, (contoh) bila seseorang tidak terima dengan Tribun, dia tentu bisa menelepon si wartawan atau bagian hukum atau editor, lantas diberikan hak jawab."

"Kalau dia tidak terima dengan hak jawab itu, dia bisa lapor ke Dewan Pers, dia tidak bisa lapor ke polisi, dia harus melewati Dewan Pers terlebih dahulu."

"Nah, cara itu yang saya usulkan kepada pers mahasiswa, jadi bila ada yang tidak puas dengan pemberitaan pers mahasiswa, dia bisa melapor ke Dewan Pers," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lantaran, Dewan Pers, kata Andreas hanya menerima pengaduan terhadap lembaga pers yang berbadan hukum mandiri.

Baca juga: Dari Diskusi Forum PWI Jaya Series: Pers Mahasiswa Seharusnya Menjadi Pilar Media Demokrasi

Sedangkan, pers mahasiswa itu badan hukumnya masih institusi atau di bawah universitas.

Jadi, dalam mekanisme tersebut, selama ini Dewan Pers tidak bisa memberi perlindungan hukum yang dimaksud, sehingga harus mencari mekanisme yang baru.

"Ada persoalan, Dewan Pers itu hanya menerima pengaduan terhadap lembaga pers dengan badan hukum yang mandiri, sementara pers mahasiswa itu badan hukumnya kan institusi pendidikan, dia ada di bawah universitas."

"Dewan Pers dalam mekanisme yang ada selama ini tidak bisa, jadi harus mencari mekanisme baru, itu yang saya usul, Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan yang mengatasi kampus-kampus umum dan Kementerian Agama mengatasi kampus-kampus negeri Islam, plus kepolisian negara."

"Nanti 4 (empat) pihak ini harus bikin MoU yang kemudian bila ada pengaduan soal pers mahasiswa," pungkasnya.

Pemerintah dan Dewan Pers Disebut Perlu Ambil Tindakan untuk Dukung Pers Mahasiswa

Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis  dan Pers Mahasiswa Malang Raya dalam aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional di Balai Kota Malang, Selasa (3/5/2016). Massa aksi menolak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dan menuntut badan publik untuk lebih terbuka memberikan informasi pada jurnalis dan publik sesuai UU Pers dan UU KIP. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO - Andreas Harsono dari Human Right Watch menyoroti bagaimana perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (persma) saat mendapatkan represi dari banyak pihak.
Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Pers Mahasiswa Malang Raya dalam aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional di Balai Kota Malang, Selasa (3/5/2016). Massa aksi menolak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dan menuntut badan publik untuk lebih terbuka memberikan informasi pada jurnalis dan publik sesuai UU Pers dan UU KIP. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO - Andreas Harsono dari Human Right Watch menyoroti bagaimana perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (persma) saat mendapatkan represi dari banyak pihak. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas