Peneliti Nilai Pers Mahasiswa Butuh Perlindungan Hukum, Kerap dapat Kekerasan hingga Pembredelan
Andreas Harsono dari Human Right Watch menyoroti bagaimana perlindungan hukum bagi pers mahasiswa (persma) saat mendapatkan represi dari banyak pihak.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Dalam press release Human Right Watch yang dikutip Tribunnews.com melalui laman resminya, disebutkan bahwa pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis perlindungan hukum persma dan mengambil tindakan untuk mendukung lembaga pers mahasiswa.
Demikian disampaikan oleh Wakil Direktur Asia dari Human Rights Watch, Phil Robertson.
“Pemerintah dan Dewan Pers perlu mengatasi krisis ini dan mengambil tindakan guna dukung lembaga pers mahasiswa,” ungkapnya, Senin.
“Pers mahasiswa di Indonesia berhadapan dengan berbagai pelanggaran, dari intimidasi, penyensoran, pidana pencemaran, bahkan pembredelan. Mereka dibiarkan tanpa payung hukum guna membela diri dari serangan bertubi-tubi terhadap kebebasan pers ini,” kata Robertson.
Media mahasiswa statusnya berada di bawah universitas atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kampus-kampus umum, serta Kementerian Agama untuk kampus-kampus Islam.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Anggota Pers Mahasiswa Terkena Lemparan Besi di Depan Gedung DPRD Jateng
Oleh karenanya, Dewan Pers tidak menaungi media mahasiswa dalam hal perlindungan hukum.
Meskipun berada di bawah naungan universitas, banyak media mahasiswa beroperasi dengan ruang redaksi, yang secara editorial, mandiri dari manajemen kampus, plus melancarkan kritik sosial.
Hal ini sering membuat lembaga pers mahasiswa jadi sorotan ketika reporter melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah peka lainnya di universitas mereka.
“Pemerintah Indonesia seharusnya menanggapi berbagai persoalan dan kesulitan yang dihadapi para redaktur pers mahasiswa,” kata Robertson.
“Kedua kementerian, kepolisian, dan Dewan Pers sebaiknya membentuk gugus tugas untuk menyusun dan membuat kesepakatan guna melindungi jurnalis mahasiswa dan penerbitan mereka,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.