Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pilu di Balik Kasus Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kenalan lewat Medsos Berujung Maut

Berikut cerita pilu di balik kasus tewasnya ABK (16), putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cerita Pilu di Balik Kasus Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kenalan lewat Medsos Berujung Maut
Dok. Polrestabes Semarang
Ahmad Nashir (22), tersangka dalam kasus tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. Berikut kisah pilu di balik kasus ini. 

Akan tetapi, kondisi ABK semakin memburuk hingga kejang-kejang.

ABK dinyatakan meninggal saat berada di Rumah Sakit (RS) Elisabeth, Kota Semarang.

Baca juga: Awal Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Kenal Nashir, Janji Bertemu Lalu Meninggal Diduga Keracunan

Nashir dalam pengakuannya menyebut sudah berencana minum miras sebelum korban meninggal.

Miras tersebut ia beli terlebih dahulu secara cash on delivery (COD).

"Sudah saya siapkan, beli miras hari Kamis itu, COD-an," katanya, dikutip dari TribunJateng.

Kini, Nashir mengakui kesalahannya dan siap dihukum.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga ABK. Saat kejadian, Nashir tidak mengetahui ABK merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," tambah Nashir.

Informasi tambahan, Nasir kini tercatat sebagai mahasiswa semester 4 jurusan ekonomi di kampus swasta Semarang.

Baca juga: Daftar Anak Pejabat Meninggal saat Orang Tua Menjabat, Terbaru Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Penjelasan polisi

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat memperlihatkan barang butki kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat memperlihatkan barang butki kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Dok. Polrestabes Semarang)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut berdasarkan pemeriksaan kepada jenazah korban, Nashir diketahui merudapaksa ABK.

Meskipun Nashir mengelak tidak memaksa korban.


"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ujar Irwan.

Irwan melanjutkan, pihaknya menjerat Nashir dengan Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunatas perbuatannya tersangka dikenai Pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Baca juga: Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Sosok Tersangka hingga Chat Korban yang Dihapus

Polrestabes Semarang hingga masih mendalami kasus ini.

Terlebih penyebab meninggal korban belum bisa dipastikan, apakah karena keracunan miras atau lantaran tindak kekerasan seksual.

"Nanti lihat hasil pengembangan dari hasil lab forensik, kami masih menunggu," tambah Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas