Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi 'Rayuan Surga'
AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sebanyak 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Puluhan orang santri itu merupakan korban dari dua pelaku berinisial HSN (50) dan LMI.
Satu orang pelaku berinisial HSN, membantah tuduhan itu dan menganggapnya sebagai fitnah.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok yang Lecehkan Santriwati
Hal itu itu diungkapkannya saat dibawa ke ruang unit Perlindungan Perempuan sant Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, usai jumpa pers terkait kasus hukumnya.
"Itu fitnah, saya sedang sakit terus dituduh, saya sedang operasi. Fitnah semuanya," kata HSN dengan menggunakan baju tahanan Polres Lombok Timur.
HSN tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan saat ditanya jumlah dugaan korban sebanyak 41 santri, ia menjawab dengan teriakan kata "bohong".
"Bohong, semuanya itu," teriak HSN yang saat itu mengenakan peci warna putih.
Sementara itu, tersangka LM tidak berkomentar apa-apa saat ditanya media.
Ia hanya menggelengkan kepala.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Perkosa Santriwati, Perdayai Korban Sebut Hubungan Itu Direstui Nabi
Modus Pelaku
Dua tersangka dugaan pelecehan seksual santriwati pada salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur ditangkap Polda NTB.
Dua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.
Dua tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda di ponpes tersebut.