Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi 'Rayuan Surga'

AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi 'Rayuan Surga'
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur digiring aparat kepolisian di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023). Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur. 

Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.

Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga

Korban Didampingi LPSK

Para santriwati korban pelecehan seksual oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tiga orang korban yang masih berusia anak itu kini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban yang masih di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus, karena sangat rentan.

"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara dan Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono, Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, dijelaskan Teddy, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi atau ruang pergantian terhadap kerugian moril.

Sedangkan untuk korban lainnya masih diupayakan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua orang oknum pimpinan ponpes tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.

Sedangkan pria inisial HSN menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas