Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Terduga Pelaku Ajukan Cerai hingga Kata Rektor
Berikut ini tanggapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) soal dosen FKIP PGPAUD yang diduga melakukan KDRT ke istrinya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Jamal Wiwoho mengatakan pihak UNS berencana mengundang BW dan istrinya.
"Sebetulnya kami sudah merencanakan memanggil utamanya pak BW itu untuk dilakukan pembinaan di FKIP."
"Rencananya sebetulnya sudah akan dilakukan besok, seperti itu," terang Jamal, seperti yang diwartakan TribunSolo.com.
Jamal juga menyerahkan kasus KDRT ini ke pihak berwajib.
Dari keterangan yang didapatkan Jamal, permasalahan bermula dari masalah rumah tangga.
"Tapi tentu saya serahkan sepenuhnya karena itu urusannya terkait KDRT bisa saja."
"Tapi, prinsip bahwa karena masih ada masalah rumah tangganya secara internal maka kami melakukan pembinaan secara internal," katanya.
Disinggung masalah sanksi yang akan diberikan UNS kepada BW, Jamal menjawabnya singkat.
"Jadi kami memediatori mengundang, biasanya mengundang satu dulu, kemudian istrinya."
"Setelah itu kalau memungkinkan dipertemukan agar bisa rujuk kembali."
"(Apakah ada sanksi) Saya rasa begini, kalau KDRT itu terkait dengan itu masalahnya pada saya serahkan pada proses hukum," terangnya.
Jamal menegaskan, pihak kampus hanya melakukan mediasi antara keduanya.
"Kami juga hati-hati karena sudah masuk ranah yang sebetulnya."
"Kami hanya mengundang dalam rangka untuk memediasi agar ya tabayun, ngopo (kenapa) mengajukan gugatan cerai," tutup Jamal.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto)