Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LI masih diperiksa sebagai saksi setelah status dugaan pelecehan seksual tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - LI, seorang oknum pejabat Pemprov Papua Barat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban CR, Selasa (23/5/2023).
"Hari ini terduga pelaku berinisial LI sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Reskrimum," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan kepada wartawan di kantor Polda Papua Barat.
LI masih diperiksa sebagai saksi setelah status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," kata Robertus A Pandiangan.
Baca juga: Karyawan Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Dapat Perlindungan dari Kementerian Ketenagkerjaan
Pantauan TribunPapuaBarat.Com, pemeriksaan terhadap oknum pejabat Pemprov Papua Barat itu berlangsung di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Polda Papua Barat.
Proses pemeriksaan terpantau berlangsung sejak pagi hingga Selasa petang, tapi belum ada keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Pejabat Pemprov Papua Barat.
Hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023 dengan pelapor (korban) berinisial CR.
Kasus ini selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, perbuatan terduga pelaku pelecehan memenuhi unsur sesuai UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, yakni Primair Pasal 12 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPSK Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Kabupaten Asahan Jadi Korban Pelecehan Belasan Pria
Kronologis
Sebelumnya seorang oknum pejabat Pemprov Papua Barat dilaporkan ke Polda Papua Barat atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap wanita berinisial CR.
Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Papua Barat, Kompol Winardi, yang dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.