Pengakuan Surono, Warga Lampung yang Rumahnya Dijadikan Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak
Berikut ini pengakuan Surono terkait rumahnya menjadi alamat kantor pemenang tender jalan rusak di Lampung.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK menyebut bisa memanggil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk dimintai keterangan.
"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)" ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).
Johanis mengatakan, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum wajib untuk ditindaklanjuti, termasuk indikasi korupsi pada fasilitas umum.
"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi."
"Karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan," katanya.
"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu."
"Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," jelas Tanak.
Baca juga: KPK Soal Jalan Rusak: Artinya Ada Kebocoran Anggaran
Sebagai informasi, dalam situs LPSE, proyek perbaikan jalan di Lampung itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 5.000.779.880.
Sementara, harga negosiasi dari proyek tersebut tercantum senilai Rp 4.899.424.000.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung.
Kunjungan itu menarik perhatian karena kedatangan Jokowi membuat pengerjaan ruas jalan yang rusak parah diambil alih pusat.
Keputusan ini kemudian dimaknai bersayap, banyak yang bertanya-tanya ke mana dana infrastruktur Provinsi Lampung selama ini.
Setelah kunjungan Jokowi, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembangunan jalan yang berasal dari anggaran negara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama) (TribunLampung.co.id/Hurri Agusto)