Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi
Dua orang wanita berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang wanita di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Keduanya diketahui telah menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (24) dan DR (15).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Diketahui SA dan SD merupakan ibu dan anak.
"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.
Baca juga: Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Lampung Jadi Tersangka
Diketahui, korban DL dan DR telah bekerja sebagai ART sejak Februari hingga Mei 2023.
Korban mendapatkan tindak penganiayaan seperti memukul pipi dan kepala.
Bahkan, korban juga ditendang oleh majikannya.
Tindak penganiayaan tersebut lantaran majikan tak puas atas hasil kerja korban.
Selain itu, korban juga belum menerima gaji sebagai ART.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" Ucap Kompol Dennis.
Tak hanya itu, korban juga mendapatkan tindak pelecehan, seperti saat korban sedang mandi, kemudian korban disuruh untuk membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak.