Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi
Dua orang wanita berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan

ist
Ilustrasi penganiayaan - Dua orang wanita berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi,"
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Setelah berhasil kabur, ia pun melakukan visum dan melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," tutup korban.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.com, Endra Zulkarnain/Bayu Saputra)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.