Ibu dan Anak di Lampung yang Aniaya ART hingga 4 Tak Berikan Gaji, Kini Dicokok Polisi
Dua orang wanita berinisial SA (35) dan SD alias Oma (64) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak" Ujar Kompol Dennis.
Baca juga: Polisi Menduga Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Warga Keprabon Inisial R Bermotif Cinta Segitiga
Keterangan Tetangga Tersangka
Ibu dan anak yang kini telah jadi tersangka tersebut dikenal sebagai sosok yang tertutup.
"Selain sosoknya yang tertutup, kesehariannya rumah selalu tertutup dan tidak pernah membuka rumah," kata Ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Fathusaroji.
Selain itu, Fathusaroji juga mengaku, lima tahun lalu ada dua ART yang melarikan diri dari rumah tersangka.
"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut, tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," bebernya.
Pengakuan Korban
Salah satu korban, DL menceritakan apa yang ia alami.
Ia mengaku, pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.
"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.
Baca juga: Populer Regional: Update Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai - Motif Pembunuh Ibu Anggota DPR
Korban mengaku, selama bekerja, tidak diberikan pakaian yang layak.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak,"