Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI di Wakatobi Sultra Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Warga, Diduga Masalah Utang

Korban datang ke kantor kepolisian dengan kondisi berdarah-darah. Korban juga melapor ke Denpom

Editor: Erik S
zoom-in Oknum TNI di Wakatobi Sultra Dilaporkan ke Polisi Karena Aniaya Warga, Diduga Masalah Utang
Tribunnews.com
Ilustrasi - Serda LA, oknum TNI di Kabupaten Wakatobi,  Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi karena diduga aniaya warga berinisial LAN (46). 

Korban lantas mengajak istri terduga pelaku  ke rumahnya membahas utang tersebut.

Juga meminta agar memanggil suaminya datang duduk bersama.

Baca juga: Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Oknum TNI di Bekasi Cerita Kronologi Kejadian, Berawal Jenguk Cucu

Namun, istri terduga pelaku marah-marah dan mencaci maki korban.

“Tapi perempuan ini dia marah-marah, caci maki adik saya,” katanya.

Sampai pada akhirnya, korban lantas mengambil kunci motor terduga istri pelaku sebagai jaminan.

Namun baru mengambil kunci motor, kepala dari korban dihantam dengan botol kaca.

“Lalu ini adik saya minta izin ambil kunci motor mereka supaya untuk ke rumah. Baru mau berdiri dia sudah dihantam dengan botol bensin," katanya.

Berita Rekomendasi

Setelah kejadian itu, korban lantas lari ke rumah.

Baca juga: Sosok Oknum TNI Tendang Ibu-ibu Pemotor di Jatiwarna, Anggota Denhanud 471, Kini Disanksi Displin

Namun sekitar 15 menit berlalu, istri terduga pelaku datang dengan suaminya dengan membawa pecahan kaca.

Kaca itu digunakan memukuli korban hingga mengenai pipi sampai robek dan jatuh.

“Sampai di rumah 15 menit kemudian, suami istri ini datang. Bawa kaca dia hantamkan di pipinya, sampai jatuh pipinya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Wangiwangi Selatan.

Korban datang ke kantor kepolisian dengan kondisi berdarah-darah.

Tak hanya itu, korban juga sudah mengadukan peristiwa ini ke pihak POM Kodim 1413/Buton di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, lalu menindaklanjutinya ke Denpom XIV/3 Kendari, Provinsi Sultra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas