Yao Yin Fa, Satu dari 4 Terpidana Mati Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Batam Meninggal
Yao Yin Fa meninggal, Minggu (28/5/2023) setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Yao Yin Fa, salah satu dari empat terpidana mati kasus penyelundupan Narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Batam meninggal dunia.
Yao Yin Fa meninggal, Minggu (28/5/2023) setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
Dia diketahui terkena serangan jantung.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam, Said, mengatakan Yao Yin Fa, sebelumnya sudah sering dirawat karena sakit.
Baca juga: Seorang Wanita Sembunyikan 500 Gram Sabu di Alas Kaki, Ditangkap saat Akan Selundupkan ke Surabaya
"Jadi gejala jantung itu sudah ada dan beberapa kali sudah sering kita rujuk ke rumah sakit untuk dirawat," kata Said.
Dia menjelaskan, Minggu (29/5/2023) Yao Yin Fa mengeluh sakit dan petugas langsung membawanya ke klinik yang ada di Lapas.
"Di klinik sudah mendapat penangan darurat dan selanjutnya dikirim ke rumah sakit," kata Said.
Said menjelaskan Yao Yin Fa masih sempat dirawat di rumah sakit, namun kondisi terpidana mati itu semakin kritis hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak keluarga, kebetulan keluarganya tidak ada di Indonesia, adanya di China," kata Said.
Saat ini jenazah masih di rumah sakit menunggu keluarga yang bersangkutan.
"Kita masih koordinasi, informasinya Selasa (30/5/2023) tiba di Batam, nanti setelah keluarga tiba, kita akan serahkan jenazah kepada keluarganya," kata Said.
Baca juga: IPW Desak Jaringan Pengedar Sabu 64 Kg di Lampung Dijerat Hukuman Mati
Diketahui Yao Yin Fa adalah salah satu dari 4 terpidana mati asal China terkait kasus penyelundupan Narkotika.
Selain Yao Yin Fa, tiga rekannya yang lain adalah Chen Hui, Chen Yi dan Chenmeisheng.
Keempatnya diamankan di Batam pada tahun 2018 lalu dengan barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto 1,622 ton (1.622.000 gram) atau 1,6 ton.
Setelah menjalani persidangan keempat terdakwa ini akhirnya divonis hukuman mati.
(TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kena Serangan Jantung, Terpidana Hukuman Mati di Lapas Kelas IIA Batam Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.