Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyertaan Modal
Indra dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT GCM
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti korupsi.
Indra dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Baca juga: Kejaksaan Agung kembali Periksa Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Korupsi Emas
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.
Majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (29/5/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis tersebut.
Lanjut Ade, sidang digelar dengan skema video conference, dimana majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.
Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Korupsi BTS: Tidak Benar!
"Untuk terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," papar Ade.
Disebutkan Ade, selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp200 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan.
"Uang pengganti tidak ada," beber Ade.
Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap.
Apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. "Kita pikir-pikir," pungkasnya.
Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Oleh hakim Zainul Ikhwan, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi M Adil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.