Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Indra dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT GCM

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyertaan Modal
ISTIMEWA
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil)  Indra Muchlis Adnan, dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti korupsi. 

Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013

Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.

Baca juga: Update Korupsi BTS: Johnny Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator hingga Penahananya Dipindah

Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BERITA REKOMENDASI

Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695.

Ketugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Penulis: Rizky Armanda

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Modal BUMD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas