Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya untuk Hilangkan Jejak, Ini Alasan Suryono Memutilasi Tubuh Korban

Pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Hanya untuk Hilangkan Jejak, Ini Alasan Suryono Memutilasi Tubuh Korban
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023) 

Bahkan dia mondar mandir di tempat dia membunuh korban yang berada di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Saya punya pikiran, tetangga saya penjual sate kambing dan saya meminjam pisau itu sepanjang 30 sentimer, tajam tak buat motong itu," tandasnya.

Kronologi Pembunuhan

Dari data yang diterima Tribun Jateng, pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.

Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur

Sehari setelahnya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.

Kemudian pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga  kali.

Berita Rekomendasi

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. 


Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bingung dan Gelisah, Suyono Gemetar saat Potong Tubuh Temannya di Solo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas