Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga, Begini Modus Pelaku
AKBP Santiaji mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan apabila ada korban lain yang belum melapor ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Oknum guru olahraga di sebuah sekolah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diduga telah mencabuli 12 muridnya, terdiri dari 8 siswi dan 4 siswa kelas 1 SD
Ini merupakan kejadian yang sangat memilukan dan pukulan bagi dunia pendidikan kita. Pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak kita," terangnya.
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Guru Olahraga SD di Pinrang Ternyata Cabuli 12 Murid, 8 Siswi dan 4 Siswa
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.