Modus Pinjamkan Ponsel, Pria Usia 50 Tahun di Mataram Lecehkan Sejumlah Anak
Polres Lombok Barat telah menangkap pria berusia 50 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Timur (NTT),
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartwan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polres Lombok Barat telah menangkap pria berusia 50 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga mencabuli sejumlah anak usia Sekolah Dasar (SD) yang kerap bermain di rumah pohon miliknya.
Pelaku ditangkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya terkait perlakuan yang dialaminya.
Anak anak yang sering bermain bersama korban juga ditanya satu per satu terkait dugaan kekerasan seksual ini.
Setelah ditanya, anak-anak itu pun akhirnya berani mengaku bahwa mereka turut menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban yang merupakan anak usia di bawah umur.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, 4 terhadap korban dan 6 saksi yang ada di seputaran (lokasi)," kata Made, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Pelaku menggunakan modus mendekati korbannya dengan meminjamkan ponsel agar korban sering bermain ke rumah pohon miliknya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Amankan 3 Orang terkait Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Anggota DPRD
"Modus sendiri yaitu tersangka meminjamkan hp-nya kepada korban, sehingga korban mau menerima lalu diajak untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh," jelas Made.
Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman pidana 15 tahun penjara.