Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelajar di Jembrana Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Perempuan Berusia 17 Tahun

P2K2 Jembrana mengaku, pihaknya tentunya bakal melakukan pendampingan terhadap korban yang ternyata masih anak bawah di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelajar di Jembrana Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Perempuan Berusia 17 Tahun
freepik
ilustrasi rudapaksa - Aksi kejahatan kekerasan seksual berupa rudapaksa terjadi di wilayah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Dua orang remaja yang berstatus sebagai pelajar yakni MF (17) dan dan ZN (15) ditetapkan sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap Mawar (17)--bukan nama sebenarnya-. 

Laporan Wartawan Tribun Bali  I Made Prasetia Aryawan

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Aksi kejahatan kekerasan seksual berupa rudapaksa terjadi di wilayah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Dua orang remaja yang berstatus sebagai pelajar yakni MF (17) dan dan ZN (15) ditetapkan sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap Mawar (17)--bukan nama sebenarnya-.

Informasi yang dihimpun, awalnya  ZN yang berjanji bertemu dengan Mawar di suatu tempat di kecamatan Negara.

Beberapa jam setelah bertemu, pelaku ZN kemudian memanggil seorang temannya, MF. 

Tak berselang lama, keduanya ternyata merencanakan sesuatu kepada Mawar.

Mereka mencari tempat aman dan sepi di wilayah Kecamatan Jembrana untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Setibanya di lokasi, dua remaja ini justru memperkosa Mawar.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku

Aksi  dilakukan secara bergiliran. 

Akibat peristiwa itu, Mawar pun merasakan trauma yang mendalam dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua korban melapor ke Polres Jembrana untuk tindaklanjutnya. 

"Sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses. Kemudian status sudah naik dari terlapor sebagai pelaku anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juni 2023.

Dia melanjutkan, proses hukum tetap berlanjut dan dua pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Prosesnya masih terus berlanjut," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas