Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Pakai Istilah Rudapaksa dalam Kasus Asusila di Parigi Moutong, Ini Kata Reza Indragiri

Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi penggunaan istilah persetubuhan anak dalam kasus di Parigi Moutong. Menurutnya kasus ini bukan rudapaksa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi Tak Pakai Istilah Rudapaksa dalam Kasus Asusila di Parigi Moutong, Ini Kata Reza Indragiri
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan istilah persetubuhan anak yang digunakan polisi dalam kasus di Parigi Moutong sudah tepat. 

Jika dalam kasus ini korban mendapat imbalan dari pelaku, statusnya tetap korban dan para pelaku tetap harus dipidana.

Untuk menyusun program penanganan kasus ini, perlu adanya pengetahuan tentang kondisi mental korban.

Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Diketahui, dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 7 terduga pelaku.

Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Oknum polisi, Ipda MKS yang jadi pelaku persetubuhan telah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas