Satu dari 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Sulsel Berstatus Mahasiswa
Tujuh pelaku kini ditempatkan di Rutan Polda Sulteng. 3 orang lainnya masih jadi buronan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polisi telah menangkap tujuh dari sebelas pelaku persetubuhan anak di bawah umur di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Korbannya adalah seorang remaja berasa dari Kabupaten Poso yang menjadi korban persetubuhan 11 orang pria dari April 2022 hingga Januari 2023.
Baca juga: Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap
Tujuh pelaku kini ditempatkan di Rutan Polda Sulteng. 3 orang lainnya masih jadi buronan.
Sedangkan satu lagi yang disebut-sebut sebagai oknum Brimob berpangkat ipda dengan inisial MKS itu telah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 7 pelaku, satu diantaranya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN (22).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.
"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap
Dia menambahkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parimo, hingga kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.
Apa alasannya?
"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu.
Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.