Nasib Kepsek dan Guru yang Cabuli 12 Siswinya di Wonogiri, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun
Berikut update dari kasus pencabulan oknum kepala sekolah dan guru terharap siswinya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
![Nasib Kepsek dan Guru yang Cabuli 12 Siswinya di Wonogiri, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nasib-kepsek-dan-guru-yang-cabuli-12-siswinya-di-wonogiri-jadi-tersangka-terancam-penjara-15-tahun.jpg)
Dok Polres Wonogiri
Kepala sekolah dan guru yang cabuli 12 siswanya di Wonogiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
“Tindak Tegas Pelaku Pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” kata iqbal.
Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.