Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa

Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa
Dok Pribadi
Istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti didampingi pengacaranya, Saleh di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/7/2023) malam. Lili mengaku ditipu oleh sesama istri polisi NMW, uang Rp 700 juta yang dipinjamkannya tak juga dikembalikan oleh NMW. Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti (28) meski kasus tersebut sebelumnya sempat di-SP3 (dihentikan) penyidik.

Kasus penipuan yang dilaporkan Lili tersebut di-SP3 (dihentikan penyidikan) oleh Polres Gowa lantaran kasus itu dianggap tak cukup bukti.

Dalam perjalanannya, pihak Lili mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Di Pengadilan Sungguminasa, uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa itu akhirnya dimenangkan oleh pihak Lili.

Baca juga: Lili Mengaku Jadi Korban Penipuan Sesama Istri Polisi, Rp 700 Juta yang Dipinjamkannya Tak Kembali

Menanggapi hal ini, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini.

"Jadi gini, itu SP3 betul dari Polres Gowa, tapi dari rekomendasi yang digelar Polda Sulsel dalam hal ini Kriminal Umum Polda Sulsel," kata AKBP Reonald TS Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023) siang.

Menurut Reonald, jajarannya di Reskrim Polres Gowa telah memberikan saran agar kasus dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

"Jadi saat itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa kasus itu bisa dilanjutkan," ujar Reonald.

"Namun, rekomendasi dari hasil gelar perkara, bahwa kacamata hukum orang kan berbeda-beda gitu. Jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tak cukup bukti," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya bersikukuh melanjutkan kasus sebelum SP3 dikeluarkan.

Polres Gowa bakal melanjutkan laporan Lili itu setelah praperadilan dimenangkan oleh Lili.

"Dengan adanya praperadilan ini justru malah membuka pintu lagi untuk penyidik untuk melanjutkan kasus ini," tegasnya.

Kasus itu akan dibuka kembali dengan surat perintah penyelidikan.

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Pinrang Ditahan, Lakukan Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Pertamina

"Kalau putusan dari pidana praperadilan itu untuk dibuka, maka penyidik saya dalam hal ini kasatreskrim harus segera mungkin membuka penyelidikan itu kembali," tuturnya.

Kronologis Kasus Penipuan

Menurut pengakuan Lili, warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu, dirinya ditipu oleh oknum Bhayangkari di Makassar berinisial MNW.

Dikutip dari TribunGowa.com, Lili mengaku ditipu Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.

Namun kasus itu kemudian di SP3 (dihentikan penyidikan) oleh Polres Gowa lantaran kasus itu dianggap tak cukup bukti.

Istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti didampingi pengacaranya, Saleh di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/7/2023) malam. Lili mengaku ditipu oleh sesama istri polisi NMW, uang Rp 700 juta yang dipinjamkannya tak juga dikembalikan oleh NMW.
Istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti didampingi pengacaranya, Saleh di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/7/2023) malam. Lili mengaku ditipu oleh sesama istri polisi NMW, uang Rp 700 juta yang dipinjamkannya tak juga dikembalikan oleh NMW. (Dok Pribadi)

Dalam perjalanannya, pihak Lili mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Di Pengadilan Sungguminasa, uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa itu akhirnya dimenangkan oleh pihak Lili.

"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tutur Lili.

Dikutip dari TribunGowa.com, Lili mengaku ditipu Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.

Ia menceritakan, awalnya berteman baik dengan MNW hingga bergabung dalam satu grup arisan.

Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Kebun Binatang Bandung

"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia, sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili ditemui di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) malam.

Saat arisan diundi, nama Lili yang muncul dan MNW disebut meminta hasil arisan yang diperoleh Lili untuk dipinjam.

"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisannya, bulan depan ku ganti," ujar Lili.

Sebulan kemudian, uang yang diminta MNW itu dikembalikan.

Namun tidak lama kemudian, MNW kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.

"Dia minta lagi, kak ada dulu modal bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta kuambil modal, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.

Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan uang kembali ke MNW.

"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut. Dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.

Bulan depannya, MNW kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.

Kali ini menurut Lili, MNW datang dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha MNW akan dibagi kepadanya.

Lili menjelaskan, pola MNW saat meminjam modal hampir selalu sama.

Yaitu dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.

Sampai pada akhirnya, pinjaman MNW disebut Lili menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.

Lili mengatakan, setiap kali MNW meminjam uang, dia selalu menyediakan kuitansi sebagaimana perjanjian antara keduanya.

Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.

"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya.

Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MNW.

Hal itulah yang membuat Lili terus meminta agar MNW segera mengembalikan pinjamannya.

"Keluarganya bilang saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan MNW sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," ujarnya.

Diungkapkan Lili, MNW merupakan pengusaha pakaian.

Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.

"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.

"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kuitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.

Karena tidak ada itikad baik MNW untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 700 juta, Lili pun memilih menempuh jalur hukum.

Terlebih, kata Lili, nomor handphonenya telah diblokir oleh MNW.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya.

Sementara saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.

Sebab sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.

"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," kata dia.

"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP23 laporan kliennya itu.

Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh.

"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.

Pihaknya mengaku menunggu respons Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.

"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.

Disclaimer: Sementara itu NMW yang disebut telah melakukan penipuan, hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi Tribun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Istri Polisi Berselisih Gegara Utang, Kapolres Gowa Turun Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas