Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa

Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa
Dok Pribadi
Istri polisi bernama Lili Dewi Jayanti didampingi pengacaranya, Saleh di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/7/2023) malam. Lili mengaku ditipu oleh sesama istri polisi NMW, uang Rp 700 juta yang dipinjamkannya tak juga dikembalikan oleh NMW. Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti (28) meski kasus tersebut sebelumnya sempat di-SP3 (dihentikan) penyidik.

Kasus penipuan yang dilaporkan Lili tersebut di-SP3 (dihentikan penyidikan) oleh Polres Gowa lantaran kasus itu dianggap tak cukup bukti.

Dalam perjalanannya, pihak Lili mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.




Di Pengadilan Sungguminasa, uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa itu akhirnya dimenangkan oleh pihak Lili.

Baca juga: Lili Mengaku Jadi Korban Penipuan Sesama Istri Polisi, Rp 700 Juta yang Dipinjamkannya Tak Kembali

Menanggapi hal ini, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini.

"Jadi gini, itu SP3 betul dari Polres Gowa, tapi dari rekomendasi yang digelar Polda Sulsel dalam hal ini Kriminal Umum Polda Sulsel," kata AKBP Reonald TS Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023) siang.

Menurut Reonald, jajarannya di Reskrim Polres Gowa telah memberikan saran agar kasus dilanjutkan.

BERITA TERKAIT

"Jadi saat itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa kasus itu bisa dilanjutkan," ujar Reonald.

"Namun, rekomendasi dari hasil gelar perkara, bahwa kacamata hukum orang kan berbeda-beda gitu. Jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tak cukup bukti," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya bersikukuh melanjutkan kasus sebelum SP3 dikeluarkan.

Polres Gowa bakal melanjutkan laporan Lili itu setelah praperadilan dimenangkan oleh Lili.

"Dengan adanya praperadilan ini justru malah membuka pintu lagi untuk penyidik untuk melanjutkan kasus ini," tegasnya.

Kasus itu akan dibuka kembali dengan surat perintah penyelidikan.

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Pinrang Ditahan, Lakukan Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Pertamina

"Kalau putusan dari pidana praperadilan itu untuk dibuka, maka penyidik saya dalam hal ini kasatreskrim harus segera mungkin membuka penyelidikan itu kembali," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas