Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa
Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa.
Editor: Dewi Agustina
Kronologis Kasus Penipuan
Menurut pengakuan Lili, warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu, dirinya ditipu oleh oknum Bhayangkari di Makassar berinisial MNW.
Dikutip dari TribunGowa.com, Lili mengaku ditipu Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.
Namun kasus itu kemudian di SP3 (dihentikan penyidikan) oleh Polres Gowa lantaran kasus itu dianggap tak cukup bukti.
Dalam perjalanannya, pihak Lili mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Di Pengadilan Sungguminasa, uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa itu akhirnya dimenangkan oleh pihak Lili.
"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tutur Lili.
Dikutip dari TribunGowa.com, Lili mengaku ditipu Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.
Ia menceritakan, awalnya berteman baik dengan MNW hingga bergabung dalam satu grup arisan.
Baca juga: Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Kebun Binatang Bandung
"Awalnya itu saya memang berteman baik sama dia, sebelum jadi Bhayangkari kan saya membuat arisan, arisan itu saya ownernya," kata Lili ditemui di warkop Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) malam.
Saat arisan diundi, nama Lili yang muncul dan MNW disebut meminta hasil arisan yang diperoleh Lili untuk dipinjam.
"Terus dia (MNW) bilang, kak boleh saya pakai dulu (uang) arisannya, bulan depan ku ganti," ujar Lili.
Sebulan kemudian, uang yang diminta MNW itu dikembalikan.
Namun tidak lama kemudian, MNW kembali meminta uang dengan alasan untuk modal usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.