Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa
Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa.
Editor: Dewi Agustina
"Dia minta lagi, kak ada dulu modal bisa kupakai, saya kasih contoh Rp 100 juta kuambil modal, saya kembalikan 1 bulan Rp 110 juta," ungkapnya.
Iming-iming keuntungan itu membuat Lili tergiur dan mengaku meminjamkan uang kembali ke MNW.
"Saya kemudian memberinya uang. Jadi berlanjut. Dia kasih saya terus keuntungan," pungkasnya.
Bulan depannya, MNW kembali datang ke rumahnya dengan meminta modal.
Kali ini menurut Lili, MNW datang dengan iming-iming perjanjian, dimana setiap lima bulan keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha MNW akan dibagi kepadanya.
Lili menjelaskan, pola MNW saat meminjam modal hampir selalu sama.
Yaitu dengan iming-iming memberikan keuntungan setiap pengembalian.
Sampai pada akhirnya, pinjaman MNW disebut Lili menumpuk menjadi Rp 700 juta dari total delapan kali meminta modal usaha kepada Lili.
Lili mengatakan, setiap kali MNW meminjam uang, dia selalu menyediakan kuitansi sebagaimana perjanjian antara keduanya.
Bahkan tidak lupa Lili mendokumentasikan penulisan nota dan penyerahan uang tersebut sebagai bukti.
"Setelah sampai Rp 700 juta dia ambil ke saya, tidak ada satupun kembali modal," ungkapnya.
Saat menagih, Lili mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga MNW.
Hal itulah yang membuat Lili terus meminta agar MNW segera mengembalikan pinjamannya.
"Keluarganya bilang saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan MNW sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.