Sempat di-SP3, Kasus Penipuan Sesama Istri Polisi akan Kembali Dibuka Penyidik Polres Gowa
Polres Gowa akan melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Lili Dewi Jayanti Mannan (28), seorang istri polisi di Gowa.
Editor: Dewi Agustina
Diungkapkan Lili, MNW merupakan pengusaha pakaian.
Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kuitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik MNW untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 700 juta, Lili pun memilih menempuh jalur hukum.
Terlebih, kata Lili, nomor handphonenya telah diblokir oleh MNW.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya.
Sementara saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.
Sebab sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," kata dia.
"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil SP3 yang dikeluarkan Polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Hal senada diungkapkan pengacara Lili, Saleh terkait SP23 laporan kliennya itu.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pihaknya melakukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Setelah berjalan, akhirnya praperadilan kami dikabulkan," kata Saleh.
"Dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan termohon dalam hal ini Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut," bebernya.
Pihaknya mengaku menunggu respons Polres Gowa ihwal putusan praperadilan itu.
"Saya harap dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut," imbuhnya.
Disclaimer: Sementara itu NMW yang disebut telah melakukan penipuan, hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi Tribun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Istri Polisi Berselisih Gegara Utang, Kapolres Gowa Turun Tangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.