Bhayangkari di Sulsel Mengaku Ditipu Sesama Istri Polisi, Korban Merupakan Pengusaha Kosmetik
Bhayangkari di Gowa mengaku jadi korban penipuan yang dilakukan sesama Bhayangkari. Total kerugian korban mencapai Rp 700 juta.
Editor: Abdul Muhaimin
Lili mengaku ditipu sebanyak Rp 700 juta untuk modal usaha oleh temannya yang juga istri polisi.
Baca juga: Modus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Pelaku Buat Akun Instagram Palsu untuk Memperdaya Korban
Saat datang menagih, ia mengaku sempat dicap rentenir oleh keluarga Mitha.
"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," kata Lili ditemui, di warkop Alauddin, Makassar, Senin (5/6/2023) siang.
Diungkapkan Lili, Mitha memang merupakan pengusaha pakaian.
Mitha kata dia, menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook."Imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan gangnya sebesar Rp 700 juta, Lili pun memilih menempuh jalur hukum.
Terlebih, nomornya kata Lili, telah dlokir oleh Mitha.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda dilimpahkan laporan saya ke Polres Gowa karena TKP dugaan penipuannya di Kabupaten Gowa," terangnya
Sementara, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, Lili menyebut penanganan kasusnya terbilang lambat.
Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Kembali Ditangkap, Total Ada 4 Orang Diamankan Kepolisian
Sebab, sudah berjalan satu tahun dua bulan, penanganan perkara yang dilaporkan dianggap tak sesuai progres yang diharapkan.
"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," kata dia.
"Tapi alhamdulillah di Pengadilan Sungguminasa uji materil sp3 yang dikeluarkan polres Gowa kami menang, amar putusannya meminta kasus tersebut kembali dilanjutkan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.